Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

E-KTP Tak Kunjung Jadi, Lurah Jatinegara: Resi Bisa Untuk Mengurus SIM Dan Imigrasi

oleh
4.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kendala pelayanan lambatnya proses kartu tanda penduduk atau yang dikenal dengan E-KTP di lingkungan kantor kelurahan dibawah Pemerintah DKI Jakarta diduga karena keterbatasan persediaan blangko.

Lurah Jatinegara menjelaskan perihal tentang masyarakat yang belum memperoleh kartu identitas terbaru dan menerima dalam bentuk pisik yang telah tercetak. Akan tetapi bila masyarakat telah melakukan perekaman E-KTP tentunya diberikan resi atau tanda terima bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur catatan sipil kependudukan.

“Ada kegagalan dalam pelelangan. Resi sama seperti KTP yang terpenting warga telah mengikuti rekam e-KTP,” kata Donna Andria dikantornya, (20/12).

Gambar

Menurut Lurah Donna, selama E-KTP dalam beebentuk kartu belum dimiliki dari kantor kelurahan, warga dapat menunjukan resi untuk keperluan apapun karena resi dapat mewakili fungsi dari kartu Identitas diri.

Dalam keterangan resi juga dapat memenuhi syarat permohonan pembuatan surat izim mengemudi (SIM) bagi pengendara yang akan mengurus izin berkendara. Dan lebih dari itu, kata Donna warga yang telah terdaftar dalam perekaman kependudukan bagi yang akan mengurus surat perizinan untuk keperluan keluar negeri atau keperluaan syarat pekerjaan bagi warga negara Indonesia (WNI) juga bisa dengan melampirkan resi kepada petugas kantor Imigrasi.

“Jadi (resi) bisa bikin SIM dan Imigrasi bisa itu ada suratnya juga. Disini juga kekurangan orang (keterbatasan petugas),” jelasnya kepada sketsidonews.com

Terkait pelayanan warga, kantor PTSP kelurahan Jatinegara tidak memungut biaya atau gratis, hal itu dikuatkan dengan keterangan banner pada pintu masuk yang bertuliskan ‘Stop Calo’. (Dw)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap