“Jadi potensi kerugian Negara tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp.351,448,400,” paparnya.
Selain potensi kerugian negara, Jajang menambahkan bahwa ada juga kejanggalan realiasasi anggaran. Dimana, bila melihat alokasi anggaran untuk proyek pupuk dan pestisida di Dirjen Prasarana dan sarana Pertanian pada tahun 2016 sebesar Rp.371.2 miliar.
“Kok yang dilelang oleh kementerian pertanian untuk proyek pupuk hanya sebesar Rp. 3.251.593.000,- seperti diatas yang dijelaskan. Jadi sisa alokasi anggaran ini kemungkinan tidak sangat jelas, dan sangat mencurigakan,” ungkapnya.