Tambahnya, terkait dengan peredaran miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat, pihaknya berharap masyarakat diminta segera melaporkan.
“Buktikan saja (tempat pembuatan miras) kita akan tindak. Yang menimbulkan tidak pidana dan perda. Kita bekerjasama dengan koramil dan kecamatan,” ujarnya. (Dw/eky)