Lebih jauh, Nawawi memaparkan bila ada penundaan sidang sebaiknya diberikan pemberitahuan jauh-jauh hari kepada pengunjung sidang bagi majelis hakim yang tengah menangani perkara.
” Begitu juga dengan teman-teman hakim kalau berkenaan dengan cuti perorangan mereka cuti misalnya tahunan saya sudah mengingatkan jauh-jauh hari bgitu, bahwa sebelum melaksanakan hal itu, mereka harus menyerahkan tugas pekerjaan ke saya, biar saya tuju ke yang lainnya,” imbuhnya. (Dw)