Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Pelajar Berkelahi, Di Penjara 4 Tahun

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)
189 pembaca

Jakarta, sketsindonews – Isak tangis keluarga terdakwa saat sidang putusan kasus perkelahian yang berakhir menghilangkan nyawa di Cilangkap, Jakarta Timur pecah. Hal tersebut di karenakan terdakwa yang masih berusia di bawah umur serta berstatus pelajar tersebut di putus hukuman penjara selama 4 tahun.

Menurut kuasa Hukum terdakwa, M. Rifa’i saat menjelaskan bahwa Ibu terdakwa menangis histeris karena tidak rela anaknya dihukum selama bertahun-tahun. Dia juga menyebutkan bahwa pelaku utama dalam perkelahian saat itu belum tertangkap.

“Namannya juga orang tua kan sayang sama anaknya. Tersangka utama belum dapat (buron). 4 tahun 6 bulan, taurannya rame-rame kejadian di Cilangkap, Jakarta Timur,” terang M. Rifa’i, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/1).

Gambar

Saat pewarta meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat mendapat larangan oleh petugas Bapas yang mengenakan pakaian biru muda ketika mendampingi terdakwa saat sidang putusan.

“Ngapain foto foto Mas ! (celetuk petugas lapas wanita kepada wartawan). Bukan hak saya menjelaskan ke media,” kata Tri petugas Bapas dihalaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dw)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap