Apalagi, kenaikan ini bisa menambah penghasilan negara. ”Penghasilan negara bukan pajak digunakan untuk membayar harga kenaikan material dan menutupi harga kenaikan bahan. Selain itu, untuk memberikan peningkatan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu online,” lanjutya.
Menurut Tito, saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah bisa dilakukan secara online khususnya di Jakarta dan kelak akan dilakukan secara bertahap pada daerah lain di Indonesia.
Dengan demikian, seorang pemilik SIM Papua di Jakarta tidak perlu pulang ke kampung halamannya untuk memperpanjang SIM.
”Kalau kembali ke Papua tiketnya Rp 5 juta, kalau online, cukup dengan menambah biaya kenaikan Rp 50.000 sampai 100.000. Juga nanti akan diperbaiki mengenai teknik pengujian, assesment, (pelamar SIM) nanti menggunakan digital. Acsessor, atau pengujinya, juga kualitasnya ditingkatkan,” sambungnya.