Menurut Soltonul Huda Sekretaris Jenderal PBNU DKI Jakarta selaku narasumber menjelaskan, partisipatif bisa bersifat individual atau kolektif terorganisir atau spontan atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. Jika orang mau terlibat aktif dalam kegiatan partisipatif politik terdapat pada 3 unsur, ujarnya.
“Adanya penyertaaan pikiran dsn perasaan, adanya motivasi umtuk berkontribusi serta adanya tanggung jawab bersama.”
Pengawasan partisipatif tetap menjadi strategy pengawasan pada pelaksanaan pilikada, diperlukan peran serta aktif masyarakat dan sukarelawan.