Bawaslu DKI ; Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisapatif Terkait Kecurangan Pemilu

oleh
oleh

Pelanggaran yang biasa terjadi pada masa kampanye dan pencoblosan, yakni diakuinya bersumber pada money politik, kampanye hitam, kekerasan dalam pilikada, pemalsuan dokumen dan pemberian mahar, serta memanipulasi data hasil penghitungan suara secara masif.

Ini harus ada model pengawasan dan penindakan oleh para pengawas secara efektif, efisien serta penindakan secara baik oleh penegak hukum, paparnya.

Sementara Anggota Bawaslu DKI Jufri Muhammad Bidang Hukum Penanganan Pelanggaran dalam keterangannya menyatakan, mengenai Surat Keterangan (Suket) bagi pemilih yang tidak memiliki, rekam E – KTP yang menjadi perdebatan, jika tidak adanya dalam DPT, itu sudah pasti tak bisa berhak memilih dalam pemungutan suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.