Suket adalah seorang tidak ada dalam DPT (terdaftar), namun dalam rekam E-KTP DKI ada dan berhak pihak dukcapil tingkat Kelurahan (PTSP) yang di tanda tangani pejabat setempat (Lurah) memberikan Suket untuk memilih di bilik suara, tukasnya. (Nr)
Bawaslu DKI ; Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisapatif Terkait Kecurangan Pemilu
