Majelis Hakim pun meminta JPU untuk memperlihatkan bukti berupa surat pemanggilan saksi. Rencananya, JPU akan mendatangkan saksi tersebut minggu depan, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2017 mendatang.
Setelah dua kali sidang terpaksa tertunda, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad, mengajak JPU dan Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa untuk berembuk. Persidangan ini seyogyanya selesai pada pertengahan bulan Maret.
Pasalnya, Mahful M. Tumanurung, Abdussalam dan Andry Cahya telah ditahan sejak 25 Mei 2016 lalu. Mereka sudah menjalani penahanan selama lebih dari tujuh bulan. Batas waktu penahanan ketiganya akan berakhir pada 23 Maret 2017. Apabila persidangan belum juga usai, ketiga terdakwa harus dibebaskan terlebih dahulu sebelum hakim menjatuhkan vonis.
“Majelis sudah sepakat karena sulitnya memanggil saksi, kita sepakat untuk membuat kalender bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad, dalam sidang ke-11 kasus ini (12/1).
“Minggu depan, sidang akan menjadi tiga kali dalam seminggu, yakni hari Senin, Rabu, dan Kamis,” putusnya.