Jakarta, sketsindonews – Polda Metro Jaya kembali memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait dugaan makar. Tidak hanya Presidennya, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi juga kembali dipanggil.
Terkait dengan pemanggilan tersebut, keduanya menyatakan akan menghadiri pemanggilan tersebut besok, hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 jam 13.00 WIB.
“Benar. Saya dipanggil sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP atas nama pelapor Ridwan Hanafi dan Kumadiyana dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas yang terjadi pada bulan Agustus 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta,” kata Rusdi.