1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Bank Sampah Tanpa Solusi, Sampah Jakarta Jangan Andalkan TPA

14.2K pembaca

Jakarta,sketsindonews – Bank Sampah kini hanya sebagai kiasan dalam programnya volunteer sampah baik di tingkat Kelurahan Kecamatan dalam pantauan sketsindonews.com sepertinya tinggal tulisan (banner) proses fase bank sampah.

Padahal Pemerintah (PP) No.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga (Pasal 35 ayat 1); Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Secara faktual, Jakarta sudah tergolong Darurat Sampah (tidak memiliki TPA dan tidak ada pengelolaan sampah kawasan timbulan sampah sebagaimana amanat regulasi persampahan) dan berdasarkan kondisi pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta yang semakin tidak menunjukkan arah yang jelas sebagaimana pantauan di seluruh Jakarta.

Gambar

Menurut pengamat perkotaan Amir Hamzah saat ditemui sketsindo di Balaikota menyatakan, pengelolaan sampah itu amburadul karena kebijakan pemerintah itu sangat menyimpang dari apa yang di atur dalam Perda No 3 Tahun 2013, tentang pengelolaan sampah, tuturnya.

Seharusnya Pemda DKI sebelum melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan program bank sampah, Pemda DKI harus merealisasikan program tersebut dalam beberapa Pergub, namun sampai sekarang Pergub – Pergub tersebut termasuk yg berkaitan dengan Bank Sampah belum pernah ditetapkan secara aplikatif.

Itulah sebabnya maka pengelolaan sampah mulai dari pengumpulan sampah, pengadaan truk sampah, peranan masyarakat dan peranan dunia usaha tdk bisa dilakukan dengan baik karena tidak adanya payung hukum yang melandasi persoalan sampah dan volume sampah hasil rumah tinggal, tambah Amir.

Permasalahan sampah di DKI Jakarta bukan karena minim atau lemahnya regulasi persampahan, regulasi sampah sudah sangat baik dan jelas, Termasuk telah terbitnya Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta, namun yang terjadi adalah SKPD terkait cq: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta belum menjalankan regulasi secara benar dan konsekwen serta bertanggungjawab (sustainable), khususnya Pasal 13 UU.18 Tahun 2008 Ttg. Pengelolaan Sampah (UU ini berlaku efektif sejak Tahun 2013, bahwa Intinya tidak boleh lagi ada pengangkutan sampah secara besar-besaran ke TPA.

Kecuali Sampah B3 tapi harus dikelola di TPST-3R (Optimalisasi fungsi TPST-3R atau pengelolaan Sampah tanpa TPA), sampah harus dikelola di sumber timbulan – oleh kelompok pengelola sampah yang terbentuk atas inisiatif warga dan difasilitasi pemda), PP.81-2012 Ttg. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (PP ini mengisyaratkan pengelolaan sampah berbasis komunal orientasi ekonomi).

Permen LH No. 13- 2012 Ttg.Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle Melalui Bank Sampah, Permendagri No.33-2010 Ttg. Pedoman Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 14,15 (pemerintah tidak boleh lagi memonopoli pengelolaan sampah tapi harus melibatkan langsung masyarakat sebagai produsen sampah)  dan Permen PU No.03/PRT/M/2013 Ttg.

Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pemda diduga tidak melaksanakan semua ini karena tidak akan melepas sebagian anggaran pengelolaan sampah oleh masyarakat, outputnya bisa terjadi penyimpangan  di bidang persampahan, yang mungkin belum muncul saat ini, ini merupakan bom waktu yang setiap saat bisa meledak dan menjerat SKPD terkait.

Kata Amir, Kami menduga ada terputus informasi dari SKPD ke Gubernur Jakarta, Karena Gubernur Jakarta sudah memutus Kontrak Kerja dengan TPA Bantargebang untuk selanjutnya sampah dikelola di masing-masing sumber timbunan sampah pada RW/Kelurahan se DKI Jakarta.

Bahkan yang lebih parahnya lagi perda persampahan Jakarta sudah ada, yakni ; Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah yang secara jelas mengulas dan mengarahkan bahwa seluruh komponen di Pasal UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah telah dijabarkan dengan nyata dalam perda tersebut. Tapi nyatanya apa.

Kebanyakan kegiatan Dinas Kebersihan Jakarta hanya sebatas mengikuti model Bank Sampah konvensional (kelola sampah anorganik bukan sampah organik), itupun dalam “data” pantauan Bank Sampah yang ada umumnya dibentuk oleh kelompok masyarakat secara mandiri.

Dalam pantauan umumnya ibu-ibu PKK atau kelompok wanita kelurahan yang beraktifitas dalam Bank Sampah, yang sekarang terlihat hanya menjadi program kiasan saja.
Dalam Perda DKI Jakarta No.3 Tahun 2013 tersebut jelas-jelas disebut bahwa; Pemda diminta mengolah sampah di TPS-3R melalui pengomposan dan kompos hasil usaha masyarakat/pemda digunakan untuk pemeliharaan tanaman atau kerjasama dengan pihak swasta untuk penyalurannya.

Pengolahan Sampah di TPS 3R Kecamatan dikelola oleh Pemda dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, badan usaha dibidang kebersihan dan/atau daerah lain.

Lokasi Pengolahan Sampah di TPST menjadi tanggungjawab Pemda dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha dibidang kebersihan. (Pasal 70).
Pemda berkewajiban memfasilitasi pembentukan Lembaga Pengelola Sampah Tingkat RW dan Lingkup Kawasan; Kawasan permukiman; Kawasan Komersial; Kawasan Industri; Kawasan Khusus; fasilitas umum; fasilitas sosial; dan fasilitas lain.

Pemda dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah pada SKPD di Bidang Kebersihan.

Dalam melakukan pengolahan sampah pemda bekerjasama dengan swasta atau badan lain dengan konsep teknologi ramah lingkungan,  Pemda memfasilitasi terhadap teknologi pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

Mengingat tidak berjalannya secara benar dan massif Perda Sampah Jakarta tersebut, perlu dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Tentang Pengelolaan Sampah TPST-3R di Jakarta untuk mendorong pelaksanaan dengan tegas regulasi persampahan (khususnya Perda Sampah Jakarta) yang ada tersebut, perlu pula penekanan kepada SKPD terkait dan sesegera mungkin mengehentikan angkutan sampah di TPA.

Seharusnya Pemda harus mengarahkan kepada Kecamatan dan Kelurahan untuk membentuk TPST dengan berbasis komunal orientasi ekonomi dengan memberi pendampingan manajemen, teknologi dan pemasaran produk daur ulang, papar Amir yang sekaligus pengamat kebijakan publik.

Tegasnya, mendirikan Instalasi Pengolahan Sampah Organik (Output: Pupuk, Biogas dan Listrik Non Insinerasi) di setiap kawasan timbulan sampah pada Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, dengan langkah prioritas (demplot pengolahan sampah kawasan yang berwawasan lingkungan, dalam arti pengelolaan sampah tanpa pembakaran (insinerasi).

Pengelolaan sampah dengan insenerasi harus dihentikan dan konversi menjadi pengelolaan sampah berkelanjutan (tanpa asap), tutup Amir. (Nr)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap