Jutaan Batang Rokok, Dimusnahkan Bea Cukai Jawa Timur

oleh
oleh

Jatim, sketsindonews – Bea Cukai Jawa Timur tetapkan tahun 2017 sebagai tahun penguatan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di bidang Cukai. Upaya yang kian intensif dalam mengamankan penerimaan negara ini salah satunya ditunjukan oleh Bea Cukai Jawa Timur yang memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar dengan nilai kerugian cukai sebesar Rp 1,6 miliar. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Desember 2016.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur pada Jumat (20/01), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menerangkan bahwa rokok yang dimusnahkan telah melanggar Undang-Undang Cukai.

“Rokok ilegal ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, ada juga yang dilekati pita cukai bekas, bahkan ada yang dilekati pita cukai palsu. Selain itu rokok ilegal tersebut juga tidak dikemas dengan mengemas penjualan eceran,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.