Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai 10,4 M

oleh
oleh

Tangerang, sketsindonews – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten memusnahkan barang bukti yang telh berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021 hingga 2022 di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, Selasa (30/8/22).

Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten, dan Polres Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan beserta jajarannya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan, barang milik negara yang akan dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.