Jakarta, sketsindonews – Daman Huri karyawan yang hingga hari ini belom mendapatkan pembayaran dana pensiun dari PT. Masaji Prayasa Cargo, pada hari sabtu (21/1) didampingi Kuasa Hukum, Jefri Luanmase, SH membuat Berita Acara Perkara di unit II Jatanras Polres Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Daman Huri, Jefri Luanmase, SH mengatakan bahwa pihak penyidik memeriksa dua orang saksi terkait kasus eks karyawan PT Masaji Prayasa Cargo yakni Daman Huri serta Eko Hartono.
Saksi pelapor Daman Huri di hadapan penyidik menyampaikan Terkait pemeriksaaan laporan pengelapan Dana Pensiun Yang di Lalaikan Karyawan PT. MPC. Penyidik melakukan Pemeriksan dan Menyapaikan Beberapa pertanyaan ada beberapa Poin yang intinya bahwa Saksi pelapor menerima Surat Pensiun Tangal 16/11/16, setelah itu di konfirmasi, Kepada Perusahan, PT. MPC dan jawaban dari Karyawan Hrd atas nama Jaka sandan.