“Karena itu memang harapan warga Jakarta dimana pemda DKI untuk mengambil kebijakan tata kelola air bersih, yang saat ini dikuasai lebih besar pihak swasta.”
Gasasan paslon No. 2 sepertinya sangat ideal dan jeli apa yang warga inginkan terhadap distribusi air bersih untuk pemukiman secara merata bahkan subsidi bagi kebutuhan rakyat sesuai dengan UUD 45, tutup Supardijono. (Nr)