“Jumlah itu masih angka kasar. Saat ini masih tahap survei dan penyusunan RAB-nya masih berkoordinasi dengan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Secara teknis mereka yang paham untuk bangunan,” ungkap Tedi.
Dikatakan Tedi, survei dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan, eksisting tanah, ukuran, termasuk status kepemilikannya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi supaya di lokasi tersebut bisa dilakukan peningkatan sarana prasarana yakni, tanah tidak sengketa, lima tahun ke depan tidak dialihfungsikan, ada persetujuan masyarakat yang ditandatangi lurah, RW, pemilik tanah dan satlak kecamatan.
“Jika semua syarat terpenuhi, akan dilelang konsolidasi. Makanya saya minta, surat pernyataan harus sudah masuk pada 10 Februari nanti, supaya rencana peningkatan sarpras olahraga ini lebih matang,” tutup Tedi. (*)
Sudin Olahraga Jakarta Pusat Akan Bangun Fasilitas 8 Kecamatan
