Baca juga: 3 Hal Janggal Dalam Pembunuhan Sumini
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Timbul Jaya, SH menganggap bahwa Majelis Hakim ragu. “Sepertinya Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa Zaelani Spd. I Bin H. Gozali Nawawi merasa ragu terhadap putusannya dikarenakan putusan tersebut berbeda dari Tuntutan Jaksa,” ujarnya usai mengikuti persidangan.
“Namun terhadap putusan tersebut, Kami selaku Kuasa Hukum Jaelani Spd. I Bin H. Gozali Nawawi sangatlah Kecewa dikarenakan Majelis Hakim dalam putusan tersebut tetap menggunakan Keterangan Terdakwa.padahal Terdakwa sudah menolak keterangannya pada saat di BAP Polisi,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya terdakwa telah menerangkan bahwa pengakuan dirinya dalam BAP maupun Rekaman dikarenakan adanya dugaan ancaman, yakni Istri dan Anaknya akan dibunuh dan dibuang ke laut apabila Terdakwa tidak mengikuti kemauan/keinginan Mereka.