Jambi, sketsindonews – Balai Taman Nasional Berbak yang yang di berikan kewenangan untuk mengelola Taman Nasional Berbak (TNB) di indikasikan telah melakukan pembiaran tentang substansi dari implementasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tentunya sangatlah jelas, dimana di setiap pasal telah menjelaskan dan menjabarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan hutan secara baik, namun seharusnya setiap undang-undang yang di buat, sebaiknya di sosialisakan kepada masyarakat, bukan di simpan untuk di jadikan jebakan, menangkap setiap pelaku pelanggaran di bidang kehutanan. Selain itu tapal batas haruslah jelas terutama batasan yang menjadi zona pemanfaatan, zona penyangga dan zona inti.
Menyikapi tentang tidak jelasnya status tapal batas Taman Nasional Berbak (TNB), seharusnya menjadi kewenangan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dalam hal ini Dirjen Plonologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Selama ini pihak pengelola Taman Nasional Berbak (TNB) hanya mengacu pada garis koordinat yang telah ada di GPS, sementara masyarakat tidak tau apa itu GPS. Masyarakat hanya ingin melihat dimana letak tapal batas yang sebenarnya dengan memasang rambu rambu larangan berupa patok permanen. Bahkan anehnya ketika tim dari BPKH melakukan pemasangan patok tapal batas tahun 1992 yang hanya terbuat dari kayu, sehingga ketika terjadi kebakaran hutan di wilayah Taman Nasional Berbak, patok tapal batas itu pun ikut terbakar.
Akhirnya tahun 1997 barulah dilakukan pemasangan patok permanen yang dibuat dari beton dan hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi patok tersebut berada lebih kurang 400 meter dari lokasi kebun masyarakat yang selalu di klaim oleh pengelola Balai Taman Nasional Berbak, bahwa lahan tersebut masuk kedalam kawasan Taman Nasional Berbak (TNB).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa banyak patok-patok yang belum terpasang berada di bawah kolong rumah masyarakat dan bahkan pemasangan patok tapal batas tersebut tidak sesuai dengan apa yang di tetapkan dalam garis kordinat, dimana patok tersebut di pasang sesuai dengan kemampuan petugas di lapangan, sehingga patok tersebut di sebut patok capek, artinya dimana berhenti di situlah di pasang. Oleh sebab itu masalah Taman Nasional Berbak (TNB) tidak bisa di biarkan seperti ini.