Ada 2 pelanggaran pidana yang sudah dilimpahkam kepengadilan, kasus ini terpenuhi pidana pemilu, dan satu diantaranya sudah di limpahkan kejaksaan hingga di vonis pengadilan, dan satu lagi tersangka kabur (DPO) pihak kepolisian.
Begitu pula satu pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan oleh salah satu anggota panwascam yang menjadi anggota parpol, kasus ini menjadi kewenangan DKPP.
Menyikapi kasus penghadangan kampanye paslon ini juga sulit untuk kami lakukan, karena persoalan pelaku bukan orang wilayah, termasuk penanganan oleh aparat dalam delik pidana.
Penanganan waktu kasus pelanggaran juga menjadi kendala karena hanya diberikan selama kurun waktu 5 hari dan ini sangat sulit dilakukan tim penyidik yang menjadi kewenangan Gakkumdu, paparnya.
Sementara Direktur Kode Inisiatif Ferry Junaedi yang menjadi pembicara sosialisasi menyatakan, kini Bawaslu lebih punya kewenangan yang sangat strategis dalam masalah sengketa pemilu. Namun dimasa depan harus jelas dimana Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa atau fokus dalam tugasnya menjadi penyidik (pelanggaran) agar lebih konsisten dalam tugas bawaslu, ungkapnya.