“Target penyerapan anggaran harus dilakukan dengan wajar dan jujur. Tidak boleh mark up apalagi kwitansi palsu, karena yang dinilai bukan hanya serapannya saja tapi kualitas programnya”, tegasnya.
Untuk diketahui pemko Jakarta Pusat pada tahun 2016, dari total anggaran sekitar Rp 325 miliar, Pemkot Jakarta Pusat telah berhasil melakukan penyerapan anggaran sebesar 89,7 persen.