Kasus Eks Gavatar : Kriminalisasi Penodaan agama dan Makar, Itu Tak Adil

oleh
oleh

Ironisnya fakta-fakta persidangan tersebutbseakan diabaikan dalam tuntutan yang di ajukan oleh JPU.

” Kita sudah berbulan-bulan sidang, tuntutan itu kan di buat berdasarkan fakta-fakta persidangan tapu ini berdasarkan BAP,yang buat tuntutan Jaksa atau orang lain?” Tanya Andri Cahya (terdakwa 3) yang ditujukan kepada Majelis Hakim ketika JPU selesai membacakan tuntutannya.

Pratiwi Febri selaku Kuasa Hukun terdakwa menjelaskan , dirinya menilai bahwa isi tuntutan tersebut cenderung mengulang hasil penyidikan.Mengacu kejanggalan maka tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuntutan yang di jatuhkan kepada tiga terdakwa dengan alasan

Menodai atau menistakan adalah perbutan merendahkan atau menjadikan hina.Tidak ada niatan mereka untuk mencela atau menganggap rendah sebuah ajaran agama atau bahkan berniat untuk menggulingkan Pemerintahan yang sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.