Dalam Sidang Pledoi Bebaskan eks Gafatar dari Diskriminasi Hukum

oleh
oleh

Mengacu kejanggalan-kejanggalan,Tim Kuasa Hukum menyatakan keberatan atas tuntutan yang di jatuhkan kepada 3 terdakwa dengan alasan

Menodai dan menistakan agama adalah perbuatan merendahkan atau menjadikan hina.Tidak ada niatan mereka mencela atau menganggap rendah sebuah ajaran agama atau bahkan niat menggulingkan Pemerintah yang sah.Dugaan makar yang di tuduhkan kepada tiga terdakwa tidak memenuhi syarat dan kompetensi.

Perbedaan pendapat dan cara berpikir tidak dapat di hukum.karena hal tersebut bukanlah hal tinda pidana atau membantu perbuatan jahat.Ketidaksetujuan atau perbedaan penafsiran adalah implikasi atas kebebasan manusia dalam menyatakan sikap dan mengeluarkan pendapat yang di lindungi dalam pasal 28E UUD 45.

Selain itu ketentuan konstitusi  Indonesia sebagai negara Hukum yang dwmokratis dan memiliki UU terkait HAM maka keyakinan beragama atau berkeyakinan dijamin dalam pasal 29 UUD 45.

Oleh karenanya tuntutan yang di ajukan Tim Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan bagian daribkriminalisasi terhadap kebebasan berkeyakinan berpikir dan berekspresi.

No More Posts Available.

No more pages to load.