Berdasarkan hal di atas,Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan mereka daribtuntutan pasal Penodaan Agama pasal 156a KUHP dan Makar pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP.@D2
Dalam Sidang Pledoi Bebaskan eks Gafatar dari Diskriminasi Hukum
