Selain itu, setelah penghitungan selesai, saksi dari Tim Ahok-Djarot tidak mau menandatangani penghitungan suara. Hal tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil akhir, ujar Sumarmo.
“Itu tidak menghalangi proses, kalau keberatan tidak apa-apa. Dalam fom C2, ada catatan khusus. Saksi hadir dari awal, setelah mendapatkan hasil keberatan menandatangani,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di TPS 001 Utan Panjang. (*)