Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengingatkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda jika terbukti dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga.
Pasalnya, kesengajaan menghilangkan hak pilih warga itu merupakan kejahatan pilkada.