KPPS Sengaja Hilangkan Hak Pilih Warga Bisa Dikenakan Pidana

oleh
oleh

“Petugas KPPS bisa dipidana penjara dua tahun dan dena maksimal Rp 24 juta jika terbukti dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga. Tindakan itu merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pilkada,” ujar Titi di Jakarta, (20-02-2017)

Titi mengatakan bahwa hal sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU Pilkada. Pada Pasal 178 UU No 1 Tahun 2015 mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.