“Untuk mencegah terjadinya spekulasi berlarut-larut di masyarakat soal pemilih yang ditengarai tidak bisa gunakan hak pilihnya akibat petugas KPPS yang tidak melayani dengan baik maka Bawaslu harus mengambil tindakan cepat untuk melakukan penyelidikan atas berbagai kejadian yang mengemuka soal ini,” imbuh dia.
Bawaslu, kata Titi, harus menempatkan penegakan hukum secara tegas untuk memastikan apakah betul ada kesengajaan untuk menghilangkan hak pilih warga negara ataukah hal tersebut terjadi karena kelalaian atau faktor ketidaktahuan.