“Kelalaian dan ketidaktahuan bisa terjadi karena keterbatasan pengetahuan dan pemahaman petugas atas ketentuan pemungutan suara berkaitan dengan penggunaan hak pilih oleh warga negara,” pungkas Titi.(*)
KPPS Sengaja Hilangkan Hak Pilih Warga Bisa Dikenakan Pidana
