Penyelundupan 8 Ton Bawang Merah Dari Malaysia Ke Tanjung Batu Karimun Dijadikan Tersangka

oleh
oleh

Dikatakan Evy, bawang merah akan diselundupkan dibawa KM. Putri Mariana ber ABK 2 orang berasal senilai Rp 283.500.000 dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Barang yang dibawa kapal penyelundup tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Diduga melanggar UU No 2 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Evy juga mengungkapkan hasil tangkapan berupa rokok kawasan bebas sebanyak 183.200 batang dibawa boat pancung tanpa nama mesin 40 PK yang dinahkodai A A, di perairan Pulau Kelapa Gading dengan koordinat 00°58’3210″.U/103°48’501″.T, Rabu (8/2/2017) pukul 22.00 WIB

No More Posts Available.

No more pages to load.