“Asal rokok dari Tanjung Riau, Batam tujuan Pulau Terong ini senilai Rp 57.250.000. Pengangkut dikenakan denda Rp 15 juta sesuai Pasal 38 PP No 10 tahun 2012, dan 183.200 batang rokok ditetapkan menjadi BMN,” tutup Evy.
Reporter: Yudhi
“Asal rokok dari Tanjung Riau, Batam tujuan Pulau Terong ini senilai Rp 57.250.000. Pengangkut dikenakan denda Rp 15 juta sesuai Pasal 38 PP No 10 tahun 2012, dan 183.200 batang rokok ditetapkan menjadi BMN,” tutup Evy.
Reporter: Yudhi