Penyelundupan 8 Ton Bawang Merah Dari Malaysia Ke Tanjung Batu Karimun Dijadikan Tersangka

oleh
oleh

“Asal rokok dari Tanjung Riau, Batam tujuan Pulau Terong ini senilai Rp 57.250.000. Pengangkut dikenakan denda Rp 15 juta sesuai Pasal 38 PP No 10 tahun 2012, dan 183.200 batang rokok ditetapkan menjadi BMN,” tutup Evy.

Reporter: Yudhi

No More Posts Available.

No more pages to load.