KPU Akan Buka Posko Pendaftaran Pemilih Dikantor Kelurahan

oleh
oleh

Apabila warga yang mendaftar itu terbukti memang warga DKI Jakarta dan belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) putaran pertama Pilkada DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta akan memasukkan orang yang bersangkutan ke dalam DPT putaran kedua.

DPT putaran kedua, kata Sumarno, terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan E-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama namun memenuhi syarat.

Dengan adanya pendataan pemilih putaran kedua melalui pemutakhiran data pemilih terbatas, Sumarno meyakini jumlah DPT pada putaran kedua akan bertambah. Dengan demikian, jumlah surat suara yang dicetak pun bertambah karena menyesuaikan jumlah DPT.

Sesuai peraturan perundang-undangan, surat suara yang dicetak sejumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen dari DPT di setiap TPS. Adapun surat suara cadangan tersebut diperuntukan jika ada surat suara rusak atau pemilih yang salah mencoblos, bukan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

No More Posts Available.

No more pages to load.