Buruh Kembali Ajukan Uji Materi PP 78/2015

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – KSPI dan buruh Indonesia kembali melakukan judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) ke Mahkamah Agung. Pasalnya, keberadaan PP 78/2015 menyebabkan hilangnya hak berunding buruh dalam penetapan upah minimum yang sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

Berlakunya PP 78 juga mengakibatkan pembatasan kenaikan upah buruh hanya sebesar 15-20 dollar atau seharga kebab di satu negara. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jum’at (3/3/2017).

Sebelumnya KSPI sudah mengajukan judicial review terhadap PP 78/2015, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung. Alasannya, karena masih ada salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga di judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini perkara di Mahkamah Konstitusi sudah putus. Tidak ada lagi uji materi terkait UU 13/2003 di MK. Sehingga tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk tidak memproses uji materi terkait PP 78/3015,” kata Said Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, dalam gugatannya, buruh meminta agar Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (1) PP 78/2015 dicabut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.