Musadeq Cs Gafatar di Vonis 5 Tahun Penjara

oleh
oleh

Oleh karena itu, dalam putusannya, Majelis menyatakan ketiga terdakwa harus dilepas dari jerat dakwaan makar, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan tersebut.Karena salah satu unsur tidak terbukti, maka ketiga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua,” pungkasnya.

” karena masih ada waktu tujuh hari sesuai kuhap, kami belum bisa memastikan tapi Insya Allah,” ujar Jaksa Penutut Umum Kejari Cibinonng, Abdul Rauf usai persidangan.

“Kami ada waktu pikir-pikir 7 hari, nanti kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Rauf menanggapi putusan majelis hakim terhadap Gafatar.

reporter : dheros

No More Posts Available.

No more pages to load.