Jakarta, sketsindonews – Sebanyak 19 Kelurahan diwilayah Kota Jakarta Pusat belum mempunyai Ruang Publik Taman Ramah Anak (RPTRA) sebagai syarat Kota Layak Anak.
Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Jakarta Pusat Bhayu Megantara saat pembahasan rapim di Kantor Serba Guna Walikota. (14-03-2017).
Keterbatas itu akibat wilayah kesulitan untuk mencari pembebasan lahan maupun pemanfaatan asset pemda yang dimiliki, ucap Bhayu.
Idealnya ketentuan sudah diwajibkan setiap RW di Jakarta Pusat memiliki satu RPTRA, untuk itu pihak pemko berupaya bagi peran Lurah Camat dalam mencari lahan serta fungsi lahan untuk direfungsionalisasi.
Bhayu yang didampingi pejabat SKPD lainnya juga membahas keterkaitan asset seperti kantor lurah yang tidak difungsikan bisa menjadi alternatif, termasuk sekolah – sekolah yang ada di Jakarta Pusat.
Syarat RPTRA setidaknya harus mempunyai minimal luas 700 M2, kini Kota Jakarta Pusat ditahun 2017 akan membangun15 RPTRA yang sudah memenuhi syarat, terang Bhayu.
reporter : nanorame











