Peringatan secara terus-menerus telah diberikan kepada seluruh jajaran di Kemenhub maupun stakeholder terkait untuk tidak melakukan praktek-praktek pungli dan melakukan kegiatan yang lebih good governance.
Kemenhub tidak segan-segan memberikan sanksi tegas jika ada jajarannya diketahui terlibat praktek pungli, dan akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan proses hukum. Kemenhub berkomitmen penuh untuk memberantas praktek pungli yang ada di sektor transporasi yang dapat menghambat pelayanan jasa transportasi. (*)