“Cengkareng 104 spanduk, Grogol Petamburan 25 spanduk, Tambora 47 spanduk, Tamansari 8 spanduk, Kebon Jeruk 89, Palmerah 39, Kembangan 21 dan Kalideres 16,” terangnya.
Tak hanya spanduk provokatif, spanduk kampanye kedua pasangan calon Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang akan bertarung di Putaran Kedua pada April nanti juga diturunkan.
“Dari 349 itu, ada 120 spanduk kampanye, itu tidak boleh dilakukan, Panwaslu melakukan pencopotan spanduk kampanye keduanya,” jelasnya.