Jatah Makan Napi Turun, CBA: Pemerintah Jokowi Dan DPR Pelit

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Narapidana secara garis besar dapat diartikan sebagai orang yang sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan dimana kemerdekaannya hilang. Meskipun kemerdekaannya hilang, ia masih memiliki hak sebagai warga negara seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang lembaga permasyarakatan.

Koordinator Center Budget for Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menjelaskan bahwa salah satu hak yang paling mendasar adalah hak untuk makan dan minum agar mereka tetap hidup, disinilah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) menjalankan fungsinya. Dari sekian banyak program yang dilaksanakan salah satunya adalah menjamin agar perut narapidana atau tahanan tetap terisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.