Komisi III DPR Panggil Kapolri 12 November, Dalami Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

oleh
Ilustrasi rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri untuk membahas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Suasana ruang rapat parlemen di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi AI).
1.1K pembaca

Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026. Pertemuan tersebut akan membahas perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat kerja tersebut secara khusus akan mendalami pihak yang diduga berada di balik penyadapan serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Habiburokhman menjelaskan, rapat tersebut baru dapat dilaksanakan pada Kamis karena masa sidang DPR RI dijadwalkan kembali dibuka pada Selasa, 10 November 2026.

Rapat akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman bersama para Wakil Ketua Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi perhatian publik setelah Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan ANTARA, pada 3 November 2026 penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, AS, dan EH.

Selanjutnya, pada 5 November 2026, Polri menetapkan satu tersangka tambahan berinisial SU. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut menjadi empat orang.

Tiga tersangka, yakni LSP, AS, dan EH, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tersangka SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan kondisi kesehatan setelah mengalami stroke.

Penanganan perkara ini masih berlangsung dan seluruh dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum.

DPR Minta Kasus Diusut hingga Tuntas

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara transparan dan menyeluruh.

Menurutnya, pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Rapat kerja pada 12 November mendatang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan pelaku, motif, serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Publik kini menantikan penjelasan resmi Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI tersebut.

Catatan Sumber:

  1. ANTARA – Komisi III DPR dan Kapolri rapat bahas kasus penyadapan pada Kamis, 8 November 2026. https://www.antaranews.com/berita/5839527/komisi-iii-dpr-dan-kapolri-rapat-bahas-kasus-penyadapan-pada-kamis
  2. Media Indonesia – Perkembangan penetapan empat tersangka. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/953710/komisi-iii-dpr-panggil-kapolri-bahas-kasus-penyadapan-ilegal-12-november
  3. DetikNews – Agenda rapat Komisi III dan Kapolri. https://news.detik.com/berita/d-8743481/komisi-iii-dpr-dan-kapolri-raker-kamis-depan-usut-dalang-penyadapan-presiden/amp

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap