Kartu Jakarta Lansia Data Di RT/RW

oleh
oleh
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. (Dok. Porosjakarta)

Djarot memaparkan syarat untuk mendapatkan KJL tersebut, yakni penerima boleh laki-laki atau perempuan dengan usia di atas 60 tahun, dan juga tidak mampu. Ditambahkan bahwa lansia yang tinggal sendiri atau bersama keluarga berhak mendapat KJL. “Asal merupakan warga tidak mampu, kemudian akan dilihat kondisi rumahnya,” jelasnya.

Dia menuturkan bahwa warga lansia yang tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk itu diharapkan dengan adanya dana sebesar Rp 600.000,- yang ditransfer ke rekening warga, dapat membuat kehidupan warga lansia lebih terjamin.

No More Posts Available.

No more pages to load.