Medan, sketsindonews – Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu diamankan petugas Resnarkoba Polda Sumut. Dua di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Kedua mahasiswa tersebut masing-masing ES (23), warga Aceh dan IRS (32), warga Siantar. Satu tersangka lagi MH (39), warga Aceh.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan. Petugas langsung bergerak menyelidiki informasi yang memakan waktu sekitar dua minggu.