Bogor, sketsindonews – Walikota Bogor, Bima Arya, menyampaikan bahwa saat PM 32/2016 berlaku 1 April 2017 ada ruang kosong terkait payung hukum kendaraan roda dua (ojek) sehingga mendorong pemda membuat peraturan.
“Angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang belum diatur hingga saat ini. Baik dalam Undang-undang LLAJ maupun Permenhub 32/2016 belum mengatur soal itu oleh karenanya nanti saya akan mengeluarkan peraturan terkait hal ini, agar negara hadir di masyarakat,” ujar Bima saat sosialisasi revisi PM 32/2016 di Balaikota Bogor, Jumat (24/3).
Baca juga: Transportasi Online, Menhub Beri Waktu 3 Bulan Untuk Transisi
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa revisi aturan terkait taksi online didasari oleh prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan dan kebutuhan publik dalam penyelenggaraan transportasi. “Bersama kita BISA,” ujar Pudji.
Pudji mengatakan,”Revisi PM 32/2016 ini bukan merupakan respon dadakan karena adanya kejadian di beberapa daerah termasuk di Bogor namun telah diusulkan jauh sebelum ada kejadian di masyarakat. Revisi ini telah melalui tahap dua kali uji publik, yang melibatkan berbagai kalangan, akademisi, pakar, pengamat transportasi, komunitas, asosiasi, dan stake holder terkait.”
Pudji juga menghimbau agar masyarakat harus berfikir positif dalam menyikapi kondisi yang ada. “Jangan mudah terprovokasi terhadap pemberitaan yang tidak benar,” ucapnya.