Dugaan Penipuan, Anggota DPR Marinus Gea Berpotensi Jadi Tersangka

oleh
oleh

“Kemudian sampai dengan saat ini Marinus Gea belum juga membayar sisa sebesar Rp. 959.200.000,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) meskipun Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea,” paparnya.

Atas Laporan Polisi diatas, Menurut Wardaniman, Bareskrim Mabes Polri telah gerak cepat dan serius mengusut kasus penipuan ini dengan telah melakukan pemanggilan kepada pelapor yang tertuang dalam Surat Bareskrim Mabes Polri Nomor : B/534-PD/III/2017/Dit Pidum, tertanggal 13 Maret 2017 dan juga telah melakukan pemeriksaan yang dituangkan langsung ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor (Roslina Hulu) dan saksi pelapor (Charisda Christa Hulu) pada tanggal 29 Maret 2017.

“Pemeriksaan Pelapor dan saksi Pelapor telah dilakukan sejak pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib. Pemeriksaan tersebut cukup lama karena penyidik ingin kasus ini segera diselesaikan, sehingga penyidik menggali informasi sebanyak mungkin dari Roslina Hulu dan Charisda Christa Hulu terlebih mereka ini berdomisili di Kota Gunungsitoli dan Kota Yogyakarta,” ujar Wardaniman Larosa.

No More Posts Available.

No more pages to load.