percepatan proses administrasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur BUMN; pemulihan aset BUMN; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN; dan tindakan lain yang diperlukan.
Adapun proyek-proyek strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga ini adalah proyek Jalan Tol Trans Sumatera; proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero); proyek Kawasan Pelabuhan dan Industri Kuala Tanjung, Medan; proyek Kereta Api Medan – Kuala Tanjung serta Penataan Aset Jalur Kereta Api; penataan aset PT Perkebunan Nusantara (III) Persero/Holding dan Anak Perusahaan; dan penyelesaian Penanganan Hukum Terkait Kerjasama PT Hotel Indonesia Natour (Persero).
Nota Kesepahaman ini berlaku hingga 31 Desember 2019 atau sampai dengan selesainya proyek-proyek BUMN tersebut. (*)