“Saya menargetkan, pertengahan tahun ini atau maksimalnya akhir tahun ini RUU Permusikan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017,” ucap Anang optimis.
Anang kembali menegaskan keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik.
“Misalnya dalam RUU Permusikan akan diatur secara jelas terkait dengan pengaturan hak-hak keperdataan dalam industri musik,” beber Anang.
Dia melanjutkan RUU Permusikan juga akan menegaskan tentang definisi tentang siapa insan musik, kualifikasi insan musik, serta menegaskan posisi pihak-pihak yang terlibat dalam industri musik seperti pencipta lagu, pelaku atau artis, publisher dan produser. “Yang penting juga RUU Permusikan juga mengatur soal standard pengaturan dalam industri rekaman, pertunjukan, perdagangan termasuk melalui berbagai media komunikasi seperti karoke, restauran dan lain-lain,” papar Anang.