Atas dasar itu panwascam gambir kami minta untuk lakukan penelitian dan pemeriksaan, mengumpulkan bukti dan meminta keterangan kepada beberapa pihak yaitu ketua KPPS TPS 1, Anggota KPPS 4 orang TPS 1, pengawas TPS dan saksi paslon hasil penelitian dan pemeriksaan selanjutnya diteruskan sebagai rekomendasi untuk di lakukan PSU kepada PPK Kec Gambir dan bawaslu DKI Jakarta.
Alman menambahkan, Bawaslu DKI jugameminta kepada KPU DKI untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.
Sementara pihak KPU Jakarta Pusat Jose Rizal memgakui dalam rekomendasi KPU Kota kami telah keluarkan dengan No 422/KPU Kota -010/328852/IV/2017 yang ditamda tangani Ketua KPU Kota Arif Bawono, terangnya.
Dalam kaitan ini KPU menyatakan benar adanya orang yang mengunakan C6 yang bukan miliknya yaitu jumlahnya lebih dari 1 orang dalam 1 TPS.