Menhub juga mengungkapkan, Kementerian PUPR akan membangun alat penimbang kendaraan yang akan dipasang di jalan-jalan tol.
Terkait penegakan aturan jika ditemukan truk yang melebihi muatan, Menhub mengatakan tidak akan lagi mengenakan sistem denda. Ia mengatakan pihaknya tengah mencari suatu formulasi yang lebih efektif daripada mengenakan denda.
Sementara, Dirjen Bina Marga KemenPUPR Arie S. Moerwanto mengatakan, sistem denda tidak akan cukup untuk menutupi biaya perawatan jalan yang selama ini dikeluarkan KemenPUPR. Ia mengatakan, pertahunnya, biaya perawatan jalan, jembatan dan lain-lain mencapai 20 Triliun per tahunnya.
“Dengan denda tidak akan cukup untuk menutupi biaya perawatan jalan. Jadi kalau ada kelebihan muatan ya harus diturunkan barangnya. Jadi harus ada storage (gudang penyimpanan barang) di Jembatan Timbang,” ucapnya. (*)