Pelatihan Buku E-Pub Untuk Tunanetra Disosialisasikan di Yogyakarta

oleh
oleh

Sebagaimana warga negara Indonesia pada umumnya, penyandang tunanetra juga memiliki hak yang sama, salah satunya hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, ujar Ketua Pertuni Aria Indrawati.(27/4)

Hal ini telah diamanahkan pada Pasal 24 huruf b pada UU no.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan, “Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi bagi penyandang disabilitas meliputi hak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses”.

Aria menambahkan, salah satu bentuk media yang dapat diakses oleh tunanetra untuk memperoleh informasi, yaitu buku-buku dengan format yang aksesible, seperti buku Braille, buku audio, serta buku elektronik yang dapat dibaca oleh perangkat lunak pembaca layar pada komputer dan telepon pintar yang dimiliki tunanetra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.