doc.sketsindonews.com
Dalam keterangan Lurah Agus Sulaeman menyatakan, bangunan dengan ukuran 3 x 1,5 M pos ronda secara struktur memang menganggu penataan peningkatan pendestrian (trotoar) yang akan kami laksanakan pasca penertiban oleh sudin Bina Marga, ujarnya. (28/4)
Kemudian penertiban dan penataan terintegrasi hal yang sama juga akan kami lakukan dilokasi yang sama, namun meliputi RW 02 dengan jumlah kurang lebih 80 bangunan permanen yang menjorok di pinggir kali keroncong.