“Makanya, jika alasan mereka sebagai jembatan kebutuhan antara tenaga kerja dan perusahaan patut juga pertanyakan maksudnya. Maka wajar sekali para buruh merasa mereka ditipu dengan kontrak kerja yang terputus sehingga mereka terus menerus jadi outsourcing,” paparnya.
Mestinya, lanjut Marwan, jika maksudnya sebagai jembatan penghubung kebutuhan kerja antara pekerja dengan perusahaan. Maka pemagangan di perusahaan yang jelas masa kerja dan gajinya, semestinya tidak berbagi keuntungan dengan perusahaan seperti penyedia jasa satpam dan lain lain.
“Pemerintah mestinya segera membuat kebijakan pemagangan bagi tenaga kerja baru di perusahaan perusahaan dan memberi kesempatan menjadi tenaga kerja permanen setelah tiga tahun,” pinta Marwan. (*)